Kompol Rosa Keberatan Dikembalikan KPK

Kompol Rosa Purbo Bekti selanjutnya tidak terima demikian saja dikembalikan KPK ke Polri. Surat keberatan dilayangkannya ke Pimpinan KPK.

Rosa mengirim surat itu pada 14 Februari 2020. Surat itu lalu menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri diulas di tingkat Pimpinan KPK.

“Jadi benar kami pimpinan KPK terima surat keberatan dari mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020 pasti ini sesuai ketetapan klausal 75 UU 30 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan,” kata Ali pada Selasa (18/2/2020).

Polri serta KPK awalnya sempat sama-sama lempar bola pengembalian Kompol Rosa dari KPK ke Polri. KPK menyebutkan pengembalian Rosa sebab keinginan Polri, sedang Polri menyanggah sudah terima pengembalian itu.

Baca Juga : Biaya Kuliah UIN SUKA

KPK pada akhirnya memaparkan urutan pengembalian Kompol Rosa. Instansi antirasuah itu menyebutkan awalannya Polri minta tetapi waktu pimpinan KPK telah setuju kembalikan Rosa, Polri mengemukakan penangguhan penarikan.

“Dalam perjalanannya, ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang di tandatangani oleh Pak Wakapolri berkaitan dengan penangguhan penarikan pada dua orang yang saya katakan barusan. Suratnya selanjutnya diterima sekretariat pimpinan tanggal 28 Januari 2020,” sebut Ali, Kamis (6/2).

Tetapi waktu itu pimpinan KPK tidak beralih pemikiran. Mereka masih setuju kembalikan dua penyidik Polri itu sesuai ketetapan awalnya.

Lalu tentang surat Rosa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akui telah membahasanya bersama dengan pimpinan KPK yang lain. Secepat-cepatnya surat itu disebutkan Alexander akan dibalas.

“Telah (diulas). Kelak kita jawab,” kata Alexander, Kamis (20/2/2020).

Alex menjelaskan pimpinan KPK mempunyai tenggat waktu 10 hari sesudah surat itu diterima untuk memberi jawaban. Dia menjelaskan pimpinan KPK harus menjawab surat itu.

Baca Juga : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

“Tenggat waktunya 10 hari jika berdasar hukum administrasi ya. 10 Hari sesudah surat yang berkaitan kita terima, itu harus kita jawab,” katanya.

Alex menjelaskan Kompol Rosa mempersoalkan pengembaliannya ke Polri tidak cocok mekanisme. Alex selanjutnya menerangkan duduk masalah masalah pengembalian Kompol Rosa itu. Alex menyebutkan pengembalian Kompol Rosa dimulai dari pemintaan dari Polri.

“Kan keberatan yang berkaitan itu kan prosesnya yg tidak cocok. Keputusan pimpinan kan saat itu kan, pimpinan itu kembalikan yang berkaitan sebab ditarik oleh kepolisian. Serta itu yang ditetapkan serta dilakukan tindakan dengan penghentian dengan hormat yang berkaitan. Kita kembalikan ke kepolisian itu tanggal 15 Januari jika tidak salah, 13 kita terima surat dari Asisten SDM sana kan. Selanjutnya surat pengantar yang berkaitan kita berikan tanggal 21 jika tidak salah,” jelas Alex.

Leave a comment